Perpanjangan Merek: Biaya, Syarat dan Prosedur

Perpanjangan merek adalah proses memperpanjang masa berlaku suatu merek terdaftar agar tetap mendapatkan perlindungan hukum. Suatu merek terdaftar berlaku 10 tahun dihitung dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perpanjangan merek yang mudah dan murah bersama Konsultan HKI Terdaftar Patendo yang terpercaya, silahkan konsultasi gratis di jam kerja melalui chat whatsapp WA 0853 5122 5081 dan kunjungi website https://patendo.com/

Setelah masa berlaku tersebut berakhir, pemilik merek dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun berikutnya. Pemilik merek harus mengajukan permohonan perpanjangan merek sebelum masa berlaku merek berakhir untuk memastikan perlindungan hukum yang berkelanjutan.

Merek dagang merupakan salah satu aset tak berwujud yang paling berharga bagi suatu perusahaan. Merek tidak hanya menjadi identitas visual dari produk atau jasa yang ditawarkan, tetapi juga mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu brand. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka dengan melakukan perpanjangan merek secara teratur.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Merek

Syarat dan ketentuan perpanjangan merek di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik merek dalam mengajukan permohonan perpanjangan merek antara lain:

1. Merek yang akan diperpanjang harus terdaftar dan masih dalam masa berlaku perlindungan.

2. Permohonan perpanjangan merek harus diajukan oleh pemilik merek terdaftar atau kuasa hukumnya.

3. Pemohon harus mengisi formulir perpanjangan merek dengan lengkap dan benar.

4. Melampirkan bukti pembayaran biaya perpanjangan merek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Menyertakan surat pernyataan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangan masih digunakan dalam perdagangan barang/jasa.

Prosedur Perpanjangan Merek

Prosedur perpanjangan merek di Indonesia dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara elektronik dan manual. Untuk perpanjangan merek secara elektronik, pemohon dapat mengakses Portal HKI Online yang disediakan oleh DJKI. Melalui portal ini, pemilik merek dapat mengisi formulir perpanjangan merek secara online, melakukan pembayaran, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sementara itu, bagi yang memilih untuk melakukan perpanjangan merek secara manual, pemohon harus mengisi formulir perpanjangan merek yang dapat diperoleh di kantor DJKI atau diunduh dari situs resmi DJKI. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, pemohon dapat menyerahkannya ke loket pendaftaran merek di kantor DJKI bersama dengan bukti pembayaran biaya perpanjangan merek dan dokumen pendukung lainnya.

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan merek, ada baiknya pemilik merek melakukan pengecekan status merek melalui Sistem Penelusuran Merek Online yang disediakan oleh DJKI. Sistem ini memungkinkan pemilik merek untuk melihat informasi terkait merek yang terdaftar, termasuk masa berlaku perlindungan dan status permohonan perpanjangan merek.

Biaya Perpanjangan Merek

Biaya perpanjangan merek di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis merek dan kelas barang/jasa yang didaftarkan. Jika Anda ingin memperpanjang merek untuk satu kelas barang/jasa melalui jasa perpanjangan merek terpercaya seperti Konsultan HKI Patendo, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 3.250.000. Biaya tersebut berlaku untuk pengajuan perpanjangan merek yang dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa merek hingga 2 minggu sebelum merek tersebut berakhir masa berlakunya.

Selain biaya pokok perpanjangan merek, pemohon juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan seperti biaya jasa konsultan HKI atau pengacara HKI yang membantu dalam proses perpanjangan merek. Meskipun pengeluaran ini mungkin terlihat signifikan, namun biaya tersebut sebanding dengan manfaat jangka panjang yang diperoleh dari perlindungan merek yang optimal.

Batas Waktu Perpanjangan Merek

Batas waktu perpanjangan merek di Indonesia adalah 6 bulan sebelum masa berlaku merek berakhir. Namun, DJKI memberikan masa tenggang selama 6 bulan setelah berakhirnya masa berlaku merek, dengan catatan bahwa akan dikenakan biaya tambahan, biaya perpanjangan merek setelah merek kadaluarsa sampai 5 setengah bulan dari tanggal kadaluarsa di Konsultan HKI Patendo sebesar Rp 5.500.000 per kelas barang/jasa.

Pemilik merek harus merencanakan proses perpanjangan merek dengan cermat agar tidak melewatkan batas waktu perpanjangan merek. Keterlambatan dalam mengajukan permohonan perpanjangan merek dapat berakibat pada dihapusnya merek dari Daftar Umum Merek dan hilangnya perlindungan hukum atas merek tersebut.

Konsekuensi Tidak Memperpanjang Merek 

Jika pemilik merek tidak melakukan perpanjangan merek sebelum masa berlaku merek berakhir, maka merek tersebut akan dihapus dari Daftar Umum Merek. Konsekuensi dari tidak memperpanjang merek dapat berdampak serius bagi kelangsungan bisnis.

Pertama, pihak lain dapat mengajukan pendaftaran merek yang sama atau mirip dengan merek yang telah dihapus. Jika permohonan mereka dikabulkan, maka pemilik merek asli akan kehilangan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial, mengingat pemilik merek harus mengganti merek, logo, kemasan, dan materi pemasaran lainnya.

Kedua, pemilik merek yang tidak melakukan perpanjangan merek akan kehilangan perlindungan hukum atas merek mereka. Artinya, jika terjadi sengketa merek atau pelanggaran hak merek, pemilik merek tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan atau mempertahankan hak merek mereka di pengadilan.

Jasa Perpanjangan Merek Terpercaya 

Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses perpanjangan merek, pemilik merek dapat memanfaatkan jasa perpanjangan merek terpercaya seperti yang ditawarkan oleh Patendo. Sebagai salah satu biro HKI terbaik di Indonesia, Patendo memiliki tim ahli yang berpengalaman dan kompeten dalam menangani berbagai aspek perlindungan merek.

Patendo menyediakan layanan perpanjangan merek online yang memudahkan pemilik merek dalam mengajukan permohonan perpanjangan merek. Tim profesional Patendo akan membantu pemilik merek dalam setiap tahapan proses perpanjangan merek, mulai dari pengecekan status merek, pengisian formulir perpanjangan merek, hingga pendampingan selama proses pemeriksaan oleh DJKI.

Dengan rekam jejak yang solid dalam melindungi hak kekayaan intelektual klien dari berbagai industri, Patendo dapat menjadi mitra terpercaya bagi pemilik merek yang ingin mengamankan aset tak berwujud mereka. Menggunakan jasa perpanjangan merek terpercaya dari Patendo tidak hanya menghemat waktu dan tenaga pemilik merek, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran bahwa proses perpanjangan merek dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pentingnya Perpanjangan Merek

Perpanjangan merek merupakan langkah krusial dalam menjaga keberlangsungan dan integritas merek dagang. Berikut ini  beberapa alasan perpanjangan merek sangat penting bagi pemilik usaha:

1. Perlindungan Hukum 

Dengan melakukan perpanjangan merek secara berkala, pemilik merek memastikan bahwa merek mereka tetap terlindungi secara hukum. Perlindungan hukum ini mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin, sehingga mengurangi risiko pelanggaran merek dan persaingan tidak sehat.

2. Menjaga Reputasi dan Kepercayaan 

Konsumen Merek yang terlindungi secara hukum menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas dan konsistensi produk atau jasa yang ditawarkan. Hal ini membantu membangun reputasi yang baik dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap brand tersebut.

3. Nilai Aset Tak Berwujud 

Merek adalah aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi signifikan bagi perusahaan. Perpanjangan merek memastikan bahwa nilai aset ini tetap terjaga dalam jangka panjang. Merek yang terlindungi dengan baik dapat menjadi daya tarik bagi investor dan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

4. Ekspansi Bisnis 

Merek yang terdaftar dan terlindungi secara hukum memberikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis, baik secara geografis maupun dalam hal diversifikasi produk. Perlindungan merek yang solid menjadi fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan perkembangan bisnis di masa depan.

Perpanjangan merek adalah aspek vital dalam strategi perlindungan kekayaan intelektual setiap perusahaan. Dengan memahami syarat dan ketentuan perpanjangan merek, mengikuti prosedur perpanjangan merek yang benar, memperhatikan biaya perpanjangan merek, dan menghormati batas waktu perpanjangan merek, pemilik merek dapat memastikan perlindungan optimal atas aset tak berwujud mereka.

Dalam proses perpanjangan merek, pemilik merek tidak harus berjuang sendiri. Jasa perpanjangan merek terpercaya seperti Patendo siap membantu Anda dalam setiap langkah, dari awal proses perpanjangan merek hingga merek Anda kembali terlindungi untuk 10 tahun ke depan. Dengan dukungan konsultan HKI  yang berpengalaman, Patendo dapat menjadi mitra andal dalam melindungi merek dan memastikan keberlangsungan bisnis Anda.

Jangan menunda perpanjangan merek hingga saat-saat terakhir. Mulailah proses ini sedini mungkin dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau menghubungi biro HKI terbaik seperti Patendo. Ingatlah bahwa merek adalah jantung dari identitas bisnis Anda, dan perpanjangan merek adalah investasi yang sangat berharga untuk melindungi dan menjaga kelangsungan bisnis Anda dalam jangka panjang.